Tentang Peradi Nusantara

Peradi Nusantara dengan bangga bekerja sama dengan 27 Fakultas Hukum ternama di seluruh Indonesia dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan sistem daring. Meskipun berbasis online, kami memastikan bahwa mutu dan kualitas proses belajar mengajar tetap terjaga pada standar tertinggi.

Para pengajar kami adalah profesional yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, yang tidak hanya memberikan materi pembelajaran tetapi juga membagikan wawasan praktis tentang dunia advokat terkini. Kelas-kelas kami dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam melalui studi kasus nyata yang relevan, sehingga peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk tantangan di lapangan. Kami juga memahami bahwa fleksibilitas adalah kunci keberhasilan dalam mengikuti program ini.

Oleh karena itu, kami menawarkan berbagai kemudahan bagi calon peserta PKPA, seperti jadwal pengajaran yang fleksibel dan metode pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan demikian, kesempatan untuk meraih sertifikasi advokat terbuka lebar bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan akses, memungkinkan setiap calon advokat untuk mengejar impian mereka tanpa hambatan.

Visi Peradi Nusantara

Melahirkan Peserta didik Yang Berintegritas, Berkompeten, berdaya saing yang tinggi dan tunduk pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 45.

Misi Peradi Nusantara

Peradi Nusantara adalah sarana untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia sehingga menjadi Pribadi yang siap bersaing di era globalisasi serta membantu pemerintah dalam hal Mencerdaskan Kehidupan Anak Bangsa.

Pengajar di Peradi Nusantara

Dengan pendekatan yang interaktif dan berbasis studi kasus, para pengajar kami membantu siswa memahami teori hukum serta penerapannya dalam praktek sehari-hari, mempersiapkan mereka untuk menjadi advokat dan profesional hukum yang kompeten dan siap bersaing di dunia hukum yang dinamis.




DR. YENTI GARNASIH, S.H., M.H

Pengajar

Dr.Yenti Ganarsih. SH. MH, selain sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, juga merupakan *Pakar Hukum Money Loundering*



Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., L.LM., Ph.d.

Pengajar

    Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. adalah seorang akademikus dan peneliti hukum internasional terkemuka di Indonesia.




    Prof. Dr. Ariawan Gunadi., S.H., M.H

    Pengajar

      Prof. Dr. Ariawan Gunadi., S.H., M.H Sebagai dosen tetap Untar, ia pernah meraih penghargaan Best Professional Award 2020 dari Obsession Award karena aktif menulis artikel Hukum Bisnis di berbagai media massa dan surat kabar nasional serta jurnal ilmiah dan internasional.




      Dr. Wilma Silalahi, S.H., M.H

      Pengajar

      Dr. Wilma Silalahi, S.H., M.H merupakan Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi RI dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara.




      Ronald Samuel Wuisan S.E., S.H., M.E., M.H., M.TH.

      Pengajar

      Ketua Umum Peradi Nusantara Ronald Samuel Wuisan S.E., S.H., M.E., M.H., M.TH.




      Komjen Pol (P) Oegroseno

      Pengajar

        Komjen Pol (P) Oegroseno seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri yang terakhir menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia.




        Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M.

        Pengajar

          Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M. Mempunyai Pengalaman menangani kasus di Indonesia sudah sangat banyak. Terutama untuk kalangan artis, selebritis, dan pejabat.




          Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum

          Pengajar

          Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY). Sebelum terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) Paruh Waktu I Januari 2021 – Juni 2023.